TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan institusinya menghapus aturan tes keperawanan dalam proses rekrutmen. Andika mengatakan, revisi aturan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan proses rekrutmen personel TNI AD, khususnya di bidang kesehatan.
Kemudian yang diperbaiki juga adalah aturan tentang tulang belakang dan jantung calon personel. Untuk aturan tulang belakang, yang semula kemiringan hanya boleh sampai lima derajat kini, kata Andika Perkasa, diberikan toleransi hingga 20 derajat. Sedangkan jantung, proses pemeriksaan akan dilakukan lebih dari satu kali.
Baca juga: Kapolri Sebut Jika TNI dan Polri Solid Banyak Hal Positif Dirasakan
SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER