
Baru-baru ini beredar informasi yang salah tentang resep ramuan penangkal COVID-19. Resep ramuan penangkal COVID-19 itu disebut tercantum dari surat edaran Kemenkes RI. Menurut Satgas COVID-19, surat edaran tersebut bukan resep ramuan penangkal COVID-19.
Isi surat edaran itu melainkan saran Kemenkes dalam memanfaatkan obat tradisional untuk memelihara kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa pandemi COVID-19.
Narasi yang beredar di media sosial, Facebeook seperti berikut, Bunda: "Ramuan penangkal covid 19 ala KEMENKES. Semoga bermanfaat"
Narasi tersebut dibagikan oleh akun Facebook Wi*** Bun*** Ni***. Akun tersebut memposting beberapa tangkapan layar sebuah dokumen yang diklaim adalah ramuan penangkal COVID-19 oleh Kemenkes RI.
"Setelah melakukan penelusuran, isi surat edaran tersebut bukanlah ramuan untuk menangkal Covid-19 melainkan tentang pemanfaatan obat tradisional untuk dalam upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan Kesehatan di masa darurat kesehatan hingga bencana nasional COVID-19," tulis Satgas COVID-19.
Menurut Satgas, ada beberapa perbedaan dalam versi file yang beredar di media sosial dengan file asli oleh Kemenkes, yaitu perihal jumlah halaman yang terlampir pada file di media sosial hanya berjumlah 3 lembar sedangkan file asli oleh Kemenkes berisikan 5 lembar.
"Melihat dari penjelasan tersebut, klaim dokumen berisikan ramuan penangkal COVID-19 oleh Kemenkes adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Salah/False Context," tulisnya.
Bijak memilih informasi merupakan salah satu upaya untuk menjaga kesehatan mental kita selama COVID-19. Baca kelanjutannya di halaman berikut.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER