Ini Beberapa Kondisi Ibu Dilarang Melakukan Hubungan Seks saat Hamil - Medcom.Id

Jakarta: Banyak ibu yang mungkin merasa ragu untuk melakukan hubungan seksual pada masa kehamilannya. Padahal sebenarnya, melakukan hubungan seksual pada saat kehamilan cenderung aman, selama memperhatikan kapan saja waktu yang tepat untuk melakukan hubungan seksual.

Menurut dokter OBGYN, Lakeisha Richardson, melakukan hubungan seksual pada usia kehamilan berapapun cenderung aman, kecuali jika memang ada komplikasi yang dialami. WebMD mencatat bahwa bayi akan dilindungi oleh perut dan dinding otot rahim, serta cairan kantung ketuban, sehingga aman jika melakukan hubungan seksual.

Namun, jika ketuban pecah, maka sebaiknya tidak berhubungan seks. Menurut Mayo Clinic, setelah air ketuban pecah, jika ada sesuatu yang dimasukkan ke dalam vagina, maka hal itu dapat terkena paparan bakteri yang dapat menyebabkan infeksi.

Dr Richardson juga menambahkan bahwa ibu hamil tidak boleh melakukan hubungan seksual, jika mereka mengalami ketuban pecah dini, persalinan prematur, atau plasenta previa / plasenta letak rendah atau jika dia mengalami cervical cerclage.

Dokter OBGYN, Idries Abdur-Rahman mengatakan kepada Romper bahwa placenta previa adalah suatu kondisi di mana plasenta menutupi leher rahim. Dan ini lebih sering terjadi pada wanita yang sebelumnya pernah memiliki bayi, memiliki jaringan parut rahim dari operasi sebelumnya (termasuk operasi caesar, pengangkatan fibroid rahim, dan kuretase), mengandung lebih dari satu janin, berusia 35 tahun atau lebih, atau memiliki plasenta previa pada kehamilan sebelumnya.

Selain itu, jika kamu mengalami kondisi pelvic rest, sebaiknya tidak boleh melakukan hubungan seksual. Alasan paling umum ibu hamil ditempatkan dalam keadaan pelvic rest adalah pendarahan selama kehamilan.

"Jika ibu mengalami pendarahan pada trimester pertama, mereka harus berada dalam kondisi pelvic rest sampai pendarahan tersebut mereda dan sudah melewati trimester pertama,” kata Abdur-Rahman.

Ibu hamil yang mengalami persalinan prematur, ketuban pecah dini, atau pendarahan pada trimester kedua atau ketiga, harus melakukan pelvic rest sampai melahirkan. Rahman juga menambahkan bahwa ibu tidak boleh melakukan hubungan seksual saat hamil jika memiliki kondisi pre-eklamsia, atau jika mengalami kembar tiga (atau lebih) dalam beberapa kasus.
(FIR)

Related Posts