JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPP Persatuan Ummat Islam (PUI) Wido Supraha menilai, penyempurnaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perlu dilakukan terkait penanganan kasus kekerasan seksual.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/7/2021).
"Persoalan kejahatan seksual yang marak terjadi baik pada laki-laki dan perempuan, anak-anak hingga dewasa, hendaknya disolusikan dengan penyempurnaan KUHP yang lebih holistik dan terkini," ujar Wido.
Baca juga: Pemerintah Masih Tunggu DPR untuk Lanjutkan Pembahasan RUU PKS
Ia menilai, penyempurnaan KUHP perlu dilakukan ketimbang membuat undang-undang baru. Menurutnya, KUHP yang ada saat ini belum banyak diperbarui sejak masa kolonial Belanda.
Di samping itu, Wido menuturkan, naskah akademik RUU PKS secara tegas menyebut soal keterbatasan KUHP dalam mencegah kekerasan seksual.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
"Kalau begitu, menurut hemat kami, dengan berbagai data lemahnya KUHP hari ini. Maka solusinya harusnya adalah bukan dengan membuat undang-undang baru, tetapi dengan menguatkan KUHP yang ada," kata Wido.
Kemudian, ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terkait kasus kekerasan seksual. Ia mengatakan, revitalisasi pada aspek penegakan hukum perlu dilakukan agar penanganan kasus menjadi lebih efisien.
Sebelumnya, dalam RDPU pada Senin (29/3/2021), Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyoroti definisi perkosaan di KUHP yang sangat terbatas, yakni penetrasi penis ke vagina.
Kemudian, Ia menilai definisi pemerkosaan hanya terbatas pada tindakan yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan.
Sementara, laporan kasus kekerasan seksual yang diterima Komnas Perempuan tidak hanya terbatas pada penetrasi alat kelamin.
Di luar definisi perkosaan yang diatur dalam KUHP, bentuk kekerasan seksual lainnya justru dikategorikan sebagai pencabulan yang ancaman pidananya rendah.
"Kasus-kasus yang kami hadapi, pemerkosaan tidak terbatas hanya penetrasi penis ke vagina, tapi juga penetrasi ke anus, penetrasi ke mulut, tidak hanya dengan menggunakan penis," ucap Siti.
Baca juga: Kasus Polisi Pemerkosa Remaja Briptu Nikmal dan Desakan Penyelesaian RUU PKS...
Karena substansi KUHP tidak cukup dalam memberikan perlindungan terhadap korban, maka banyak kelompok masyarakat yang mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU PKS.
Definisi kekerasan seksual diatur dalam Pasal 1 RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Pasal ini menyatakan, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Kemudian, cakupan tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam Pasal 11 sampai Pasal 20.
Pasal 11 ayat (1) menyatakan kekerasan seksual terdiri dari:
a. pelecehan seksual;
b. eksploitasi seksual;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan aborsi;
e. perkosaan;
f. pemaksaan perkawinan;
g. pemaksaan pelacuran;
h. perbudakan seksual; dan
i. penyiksaan seksual.
Selanjutnya Pasal 11 ayat (2) menyatakan, kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peristiwa kekerasan seksual dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik, termasuk yang terjadi dalam situasi konflik, bencana alam dan situasi khusus lainnya.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER